Sabtu, September 23, 2023, 17:11
  • Advertising
  • Shop
  • Press Rilis Media
  • Contact
  • Login
Humaniora.id
Advertisement
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
No Result
View All Result
Home Berita & Peristiwa

Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Untuk Mengantisipasi Terjadinya Kebuntuan Persoalan Bangsa, MPR Perlu Kembali Memiliki Kewenangan Subjektif Superlatif

Lee Sandie Tjin Kwang by Lee Sandie Tjin Kwang
Maret 30, 2023
in Berita & Peristiwa
0
Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’
12
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter
Dengarkan berita ini

JAKARTA, humaniora.id  – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi terjadinya situasi darurat konstitusi atau kedarutan yang memaksa tidak dapat terlaksananya konstitusi yang dapat mencegah sekaligus menjadi solusi mengatasi persoalan yang dihadapi oleh negara termasuk dalam upaya menghadirkan kembali PPHN sebagai peta jalan pembangunan bangsa.

Mengembalikan kewenangan MPR RI menggunakan kewenangan subjektif superlatif MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Kewenangan subjektif superlatif penting berada di MPR jika negara dihadapkan pada situasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan.

“Misalnya, kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan (pemerintah/eksekutif) dengan lembaga DPR (legislatif). Atau bagaimana jika terjadi kebuntuan politik antara Pemerintah dan DPR (eksekutif dan legislatif) dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (yudikatif)? Atau terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK, padahal sesuai asas peradilan yang berlaku universal, yaitu hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri, maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara. Menurut saya, TAP MPR merupakan salah satu solusi manakala terjadi kebuntuan konstitusi dan kedaruratan atau kegentingan yang memaksa, seperti halnya Presiden yang memiliki kewenangan PERPPU manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan yang memaksa,” ujar Bamsoet dalam Diskusi Empat Pilar ‘PPHN Tanpa Amandemen’ di Media Center Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/23).

Bamsoet juga mengingatkan tentang kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Ahli Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra tentang perlunya Indonesia memikirkan tata cara pengisian jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum atau Pemilu yang karena suatu kedaruratan penyelenggaraan Pemilu ditunda.

“Misalnya kedaruratan disebabkan gempa bumi megathrust di selatan Pulau Jawa, kerusuhan massal, maupun karena pandemi global yang terulang kembali, sehingga Pemilu harus ditunda,” jelas Bamsoet.

Dikatakannya, Pasal 431 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah mengatur tentang penundaan Pemilu, yakni disebabkan karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian dan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Bacajuga:

Mempererat Kerjasama AOIP untuk Episentrum Pertumbuhan: Memperingati 50 Tahun Persahabatan dan Kerjasama ASEAN-Jepang

Evaluasi Haji 2023, Wisnu Dorong Penguatan Skrining Kesehatan Hingga Tagih Santunan bagi Jemaah Haji yang Wafat

“Namun tidak ada ketentuan dalam konstitusi maupun dalam perundangan mana pun tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu,” tegas Bamsoet.

Tidak adanya ketentuan hukum tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan karena penundaan Pemilu, lanjutnya, menjadi salah satu yang terlewatkan pada saat melakukan amendemen konstitusi yang dimulai pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Padahal kata Bamsoet, bisa saja suatu saat nanti bangsa Indonesia menghadapi kondisi force majeure yang luar biasa sehingga menyebabkan Pemilu tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan, termasuk kita juga tidak pernah membayangkan jika suatu ketika capres/cawapres hanya calon tunggal yang terpaksa berhadapan dengan kotak kosong dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Pasangan Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam Pemilu dengan sedikitnya 20 % suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara antara lain Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, dan Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 Fahri Hamzah sependapat MPR perlu kembali diberikan kewenangan politik dari sekedar kewenangan seremonial seperti yang dimiliki sekarang. Mengaktivasi kembali tools yang dimiliki oleh MPR berupa Ketetapan MPR sangat penting. Hal tersebut akan sangat efektif mengurai problem konstitusional dan ketatanegaraan. Jika intervensi politik tingkat tinggi diperlukan dalam mengurai kebuntuan politik, maka yang melakukannya adalah sebuah lembaga yang cukup kuat dalam sejarahnya.

“Ada banyak contoh kebuntuan yang dapat terjadi dalam pelaksanaan Konsitusi kita. Seperti pengaturan tentang anggaran pendidikan 20%, kemungkinan terjadinya perang, dan juga apabila presiden bersama DPR bersepakat untuk mengambil kebijakan yang dampaknya ekstrim bagi kehidupan bangsa dan negara kita. Semua ini memerlukan instrumen intervensi yang levelnya bukan pada presiden atau DPR dan DPD, juga bukan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi. Tetapi intervensi diperlukan pada level Majelis Permusyawaratan Rakyat,” urai Fahri.

Fahri menambahkan, dalam hirarki peraturan perundangan, TAP MPR memang berada pada posisi ke dua di bawah UUD NRI 1945. Namun berdasarkan penjelasan pasal 7 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, yang dimaksud dengan Ketetapan MPR tersebut adalah TAP MPRS dan TAP MPR sampai tahun 2002.

“Apa artinya? Artinya MPR tidak lagi bisa membuat ketetapan MPR karena ketetapan MPR produk di atas tahun 2002 tidak masuk dalam hirarkhi peraturan perundangan. Maka penjelasan pasal 7 UU 12/2011 mutlak harus dihapus dengan revisi UU atau yudicial review. Dengan demikian berbagai kebuntuan persoalan bangsa termasuk PPHN langsung bisa ditarik ke MPR dengan ditetapkan sebagai TAP MPR,” tandas Fahri.

Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwai Chaniago menegaskan bangsa Indonesia butuh haluan negara. Bahkan Perdana Menteri Singapura dari tahun 1959–1990 Lee Kwan Yew mengaku terinspirasi GBHN yang dibuat Presiden RI Soeharto dalam membangun Singapura. Adanya GBHN membuat negara punya trayek, arah serta intensitas dalam melakukan pembangunan. Sehingga, menginpirasi Singapura saat berganti kepemimpinan, tidak membuat kehilangan arah, kehilangan intensitas dan trayek, dan jalan yang tetap dalam pembangunan selanjutnya.

“Saat ini masih ada kekhawatiran jika Presiden Jokowi sudah tidak menjadi presiden, apakah legacy beliau semisal pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara tetap dilanjutkan. Kalau kita ada PPHN mungkin kekhawatiran itu tidak terjadi. Boleh presiden berganti, boleh kepala daerah berganti, tetapi legacy keberlanjutan, kesinambungan pembangunan itu akan terus laju jalannya,” ujar Pangi.

Pangi menambahkan, saat ini bangsa Indonesia memiliki banyak politisi hebat, namun sedikit memliki sosok negarawan. Kalau politisi hanya berpikir bagaimana bisa menang dan berkuasa dalam 5 tahun. Berbeda dengan negarawan yang berpikir panjang, tidak hanya 5 tahun, tetapi bisa 25 tahun bahkan 50 kedepan dalam membangun bangsa.

“Ada kecendrungan politisi kita kurang mengapresiasi dan kurang menghargai terhadap politisi, kepala daerah atau presiden sebelumnya. Buktinya hampir semua kepala daerah atau presiden ketika ganti kepala daerah atau presiden maka ganti pula program pembangunan yang dijalankan. Pokoknya harus ganti program, ganti kebijakan baru, gengsi kalau melanjutkan legacy dari pimpinan terdahulu. Karena itulah, perlu adanya haluan negara agar pembangunan bisa tetap berkesinambungan, sekalipun terjadi pergantian kepemimpinan,” urai Pangi.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai menghadirkan PPHN tanpa amandemen sangat mungkin dilakukan. PPHN diperlukan jika memang banyak permasalahan negara disebabkan karena tidak adanya haluan negara dalam pembangunan nasional.

“Kita butuh konsistensi dan berkesinambungan dalam melanjutkan agenda pembangunan nasional. Karenanya, menghadirkan PPHN tanpa amandemen ini sesuatu yang masuk akal. Bisa saja kita lakukan tidak harus ada operasi konstitusi,” pungkas Nasir./*

Share5SendTweet3
Lee Sandie Tjin Kwang

Lee Sandie Tjin Kwang

adalah Bendahara Umum di Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan

Related Posts

Ladies Peace Power Event
Berita & Peristiwa

Visions of Peace Initiative Jadi Tuan Rumah Ladies Peace Power Event di PBB

by Indri Retno Putranti
September 21, 2023
Drayang Musikal Asmaradana
Berita & Peristiwa

Pementasan Drayang Musikal Asmaradana Ikut Promosikan Budaya Indonesia

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 20, 2023
Next Post
Peringati Hari Film Nasional

Peringati Hari Film Nasional Ke-73 Ketua Umum DPP PARFI Soultan Saladin Ingatkan Artis Gaya Hidup Hedonis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Premium Content

Lions Club Distrik 307-A1

Peringati Hari Pahlawan : Lions Club Distrik 307-A1 Gerakkan Pahlawan Budaya Milenial Super Kreatif

November 28, 2022
Pelatihan Seni Peran

Pelatihan Seni Peran dan Bagaimana Menjadi Bintang

Desember 21, 2022
AMANTA DREAMSVILLE

AMANTA DREAMSVILLE: Mewujudkan Impian Hunian Ideal Anda di Ciseeng, Kuripan – Bogor

Agustus 31, 2023
Green World Global

Green World Global, Perusahaan Herbal Yang Mendunia

Januari 17, 2023
Kopi Cordyco

PT. Arnet Sukses Mandiri Hadirkan Kopi Cordyco Dengan Aroma Rasa Nikmat Reaksi Cepat

September 7, 2023

Telusuri Berdasarkan Kategori

Telusuri Berdasarkan Tagar

Ageng Kiwi Agriyaponik Akhmad Sekhu Aris Setiyanto Aspetri Bambang Soesatyo berita humaniora Coach Rheo Dina Subono edukasi Ekonomi Entertainment Film Indonesia Geopolitik Hari Musik Nasional Hendardji Soepandji Humaniora rumah kemanusiaan Imam Shamsi Ali ISI Yogyakarta iwan burnani Jabodetabek Jose Rizal Manua Komite Seni Budaya Nusantara KSBN Lilik  Muflihun LokalFilm lokal film LokalFilm.id Layanan Streaming Film Majapahit Musik Paul Soetopo Tjokronegoro PJMI Platform Film Pendek Indonesia Premium Puisi Puisi Ngadi Nugroho Pulo Lasman Simanjuntak Rumah Budaya KSBN Sekber Wartawan Indonesia Senawangi Seni Budaya Sutrisno Buyil Tatan Daniel World Dance Day WS Rendra

ikuti kami di google news

Atribut Width dan Height di Tag Marquee Rumah Berita - humaniora.id | Membangun Spirit Inklusif - Terima kasih telah menjadi pembaca setia humaniora.id

Tentang humaniora.id – Redaksi –  Kode Etik – Pedoman Media Ciber – Disclaimer – Pasang Iklan – Daftar Jadi Penulis

Info kerjasama hubungi kami di
0821 3030 2233

Kunjungi Halaman ==> Iklan

Categories

Humaniora TV

https://www.youtube.com/watch?v=oaE-xDO_31c&t=38s

PojokInfo

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar
Info

LCLDN Ke-7 Kembali Digelar, Segera Daftar dan Baca Persyaratannya di Sini

by Lee Sandie Tjin Kwang
September 15, 2023
0

humaniora.id - Perlunya digalakkan, kecintaan terhadap lagu-lagu berbahasa daerah nusantara, untuk...

Load More

©22 web by igmastudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Seni Budaya
  • Edukasi
  • Entertainment
    • Film
    • Musik
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Berita & Peristiwa
    • Ekonomi Bisnis
    • Humaniora
    • Berita Dunia
  • Agenda
    • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
    • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
    • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
    • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
  • Info Loker

©22 web by igmastudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?