humaniora.id – Gonzalo Manuel Moreno Quesada, warga Negara Spanyol, didampingi kuasa hukumnya Sukardi, S.H., M.H., M.M dan Fadillah Nur Ikhsani, S.H., dari Puspita Sukardi & Partner (PS Law Firm) dan Sukardi & Partner Attorney at Law (SAL Law Firm), telah melaporkan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara, serta Direktur Utama dan Direktur Operasional produsen pesawat terbesar di dunia tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan perlakuan diskriminasi dan tindakan yang dinilai sewenang-wenang dari pihak pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara terhadap yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP/B/4796/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Agustus 2024.
“Kami selaku kuasa hukum Gonzalo Manuel Moreno Quesada telah membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya. Saat ini prosesnya sudah pada tahap pemeriksaan saksi-saksi,” terang Sukardi, S.H., M.H., M.M, mewakili kliennya dalam jumpa pers yang berlangsung di Phala-wan Terrace Café, Kalibata Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (19/08/2024).
Sukardi menjelaskan, bahwa kliennya merupakan tenaga kerja asing asal Spanyol yang ditugaskan sebagai perwakilan dari Airbus Spanyol yang dikirim ke Indonesia sebagai tenaga ahli Pesawat. Ditugaskan untuk bertanggungjawab atas izin kelayakan pesawat yang diproduksi di PT. Dirgantara Indonesia bekerjasama dengan PT. Airbus Indonesia Nusantara.
“Gonzalo Manuel Moreno Quesada merupakan tenaga kerja asing berkebangsaan Spain yang telah bekerja di Indonesia selama kurang lebih delapan tahun. Saat ini dia bekerja di PT. Airbus Indonesia Nusantara, dengan tempat kerja secara fisik di pabrik pesawat PT. Dirgantara Indonesia Persero berkedudukan di Bandung,” papar Sukardi.
Didampingi kuasa hukumnya Gonzalo Manuel Moreno Quesada menjelaskan, bahwa selama bekerja pihaknya kerap mengalami diskriminasi dan mengalami beberapa upaya pembatasan hak dari PT. Airbus Indonesia Nusantara.
“Saya merasa sangat bertanggungjawab dan sadar bahwa pekerjaan ini penting. Saya satu-satunya tenaga ahli perancangan pesawat di PT. Airbus Indonesia Nusantara. Pekerjaan ini diperlukan ketelitian dan kelengkapan alat pesawat harus benar-benar aman karena pesawat akan digunakan masyarakat,” ungkap Gonzalo Manuel Moreno Quesada yang bertugas sebagai Quality Manager-ADS di PT. Airbus Indonesia Nusantara.
Menurut Gonzalo, pihaknya sudah beberapa kali membuka komunikasi yang baik dengan pihak PT. Airbus Indonesia Nusantara, namun tidak mendapat tanggapan secara memadai. Melalui kuasa hukumnya Gonzalo juga melaporkan masalah ini ke sejumlah instansi terkait.
“Kami juga telah melayangkan surat pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (06/08/2024). Kemudian pengaduan ke Komnas HAM dan Kementerian Kesehatan (12 Agustus 2024),” terang Sukardi, yang menjadi Kuasa Hukum Gonzalo Manuel Moreno Quesada sejak, 26 Juni 2024 ini.
Pengaduan tersebut meliputi permintaan penyelidikan menyeluruh dan tindakan korektif serta perlindungan yang melindungi hak-hak tenaga kerja dan pelanggaran terhadap hak asasi.
Korban berharap para terduga pelaku tindak pidana dapat diproses secepat mungkin. Mengharapkan terduga pelaku berani menemui korban serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Mengembalikan hak-hak saya dalam bekerja dan tidak berusaha memusnahkan barang bukti seperti sebelum ini dilakukan oknum HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara,” tegas Gonzalo.
Namun sebaliknya PT. Airbus Indonesia Nusantara secara sepihak memutus kontrak kerja dengan membebas tugaskan Gonzalo Manuel Moreno Quesada, terhitung sejak 13 Agustus 2024. Hal ini menurut Gonzalo, melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama yang harusnya berakhir pada 30 November 2024.
Berdasarkan Surat Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), nomor HRC/I/2023/VIII/001 antara Gonzalo Manuel Moreno Quesada dengan PT. Airbus Indonesia Nusantara, tertanggal 30 Agustus 2023, para pihak sepakat memperpanjang masa kerja karyawan mulai 1 Desember 2023 hingga tanggal 30 November 2024.
Dalam surat resmi yang dilayangkan PT. Airbus Indonesia Nusantara kepada Gonzalo juga memuat upaya secara terang-terangan yang melarang dan membatasi haknya untuk melakukan upaya hukum kepada pihak perusahaan.
“HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara juga telah berupaya menghilangkan sejumlah bukti dengan memblock akses di laptop Gonzalo. Padahal yang bersangkutan masih karyawan PT. Airbus Indonesia Nusantara,” ujar Fadillah Nur Ikhsani, S.H., menambahkan.
*Ingin Menjadi Warga Negara Indonesia*
Karena alasan cinta terhadap Negara Indonesia, Gonzalo Manuel Moreno Quesada juga menyatakan ingin pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan sejak lama pria kelahiran Melilla Spanyol, 03 Maret 1985 ini berniat melakukan proses naturalisasi.
Padahal syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI dapat terpenuhi. Antara lain; usia yang memenuhi syarat, tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut, tidak pernah dijatuhi pidana, serta memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap.
“Tapi hal ini juga dihambat oleh HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara yang tidak mau memberi surat rekomendasi untuk pengurusan proses naturalisasi saya dengan alasan yang tidak proporsional,” tegas Gonzalo menyesalkan./***