humaniora.id – Apakah Anda punya rencana untuk bekerjasama dengan seseorang dalam hal penanaman modal atau investasi? Sebelum kerjasama di eksekusi, sebaiknya siapkan surat perjanjian, agar kelak jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, Anda mempunyai pegangan yang kuat dan legal.
Berikut contoh Surat Perjanjian (Penanaman Modal) Investasi yang bisa di jadikan referensi, namun sebaiknya konsultasikan dengan seorang ahli hukum untuk menyesuaikan perjanjian dengan kebutuhan dan hukum yang berlaku di wilayah Anda.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI
Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas (23-09-2023), yang bertanda tangan di bawah ini:
-
- Nama : Yanti Sumiati
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Lukman Firmansyah
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Ulfa Dwiyanti
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Rudi
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Rhito
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Amrizal
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Taufik Hidayat
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
- Nama : Mardi Lestari
NIK : xxxxxxxxxxxxxx
Pekerjaan : Regional Manager di Bravo Bisnis Center
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Nama : Rivan Suandi
NIK : xxxxxxxxx
Pekerjaan : Direktur PT. Bangkit Bintang Cemerlang
Alamat : Jl. Kenangan No. 15 Jakarta
- Nama : Srihana
NIK : xxxxxxxxx
Pekerjaan : Komisaris PT. Bangkit Bintang Cemerlang
Alamat : Jl. Kenangan No. 15 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project pembangunan perusahaan PT Iman Sejahtera.
- Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi yang berlokasi di Jl. Jeruk No. 14 yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
- Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di Jl. Mawar Putih, Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.
PASAL II
RUANG LINGKUP
- Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi berlokasi di Jl. Mawar Putih No.12, Jakarta setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
- Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1.5 bulan.
PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA
- Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2018 dengan periode serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
- Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian ini di tandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)
- Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
- Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
- Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)
- Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.
PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL
Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat didalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana sebagai berikut :
- Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di JL. Mawar Putih No.12, Jakarta sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
- Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)
- Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.
- Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.
- Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.
PASAL VIII
WANPRESTASI
- Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.
- Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.
PASAL IX
PERSELISIHAN
Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL X
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
Jakarta, 23 September 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
Demikian Contoh Surat Perjanjian (Penanaman Modal) Investasi, semoga bermanfaat.