humaniora.id –Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Program Magang adalah dokumen resmi yang dibuat antara dua pihak—biasanya antara penyedia program magang (seperti perusahaan, organisasi, atau lembaga) dan peserta magang.
MoU ini menetapkan syarat, ketentuan, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam melaksanakan program magang.
Fungsi MoU Program Magang
- Mengatur Hubungan Hukum: MoU memberikan kerangka hukum yang jelas untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua belah pihak dipahami dan disepakati.
- Dokumen Acuan: Berfungsi sebagai dokumen tertulis yang dapat dijadikan acuan jika terjadi ketidaksepakatan selama program berlangsung.
- Transparansi dan Kesepahaman: MoU menjelaskan rincian kesepakatan secara transparan untuk menghindari kesalahpahaman.
- Keamanan Hukum: Memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dalam konteks program magang.
Komponen Utama dalam MoU Program Magang
- Judul dan Pembukaan:
- Judul dokumen, misalnya, “Memorandum of Understanding tentang Perjanjian Kerja Sama Program Magang.”
- Informasi tentang para pihak yang terlibat (perusahaan/penyedia magang dan peserta magang).
- Latar Belakang:
- Tujuan dan pentingnya program magang, misalnya, memberikan pengalaman kerja bagi peserta dan memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
- Hak dan Kewajiban Pihak 1 (Penyedia Magang):
- Menyediakan lingkungan kerja yang kondusif.
- Memberikan pelatihan atau bimbingan sesuai bidang magang.
- Memberikan kompensasi atau tunjangan sesuai kesepakatan (jika ada).
- Hak dan Kewajiban Pihak 2 (Peserta Magang):
- Melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan deskripsi kerja.
- Mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.
- Durasi Program:
- Menentukan periode magang, misalnya 6 bulan, dan ketentuan terkait perpanjangan (jika ada).
- Kompensasi:
- Rincian tentang tunjangan, uang makan, atau uang kerajinan (jika diberikan).
- Evaluasi dan Pengangkatan:
- Ketentuan mengenai evaluasi kerja peserta magang dan kemungkinan pengangkatan sebagai pegawai tetap.
- Ketentuan Lain:
- Aturan mengenai pelanggaran, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
- Penutup dan Tanda Tangan:
- Pernyataan bahwa MoU dibuat dengan kesepakatan bersama.
- Tanda tangan kedua belah pihak dan saksi (jika diperlukan).
Manfaat MoU Program Magang
- Peserta Magang: Memiliki jaminan tentang tanggung jawab dan hak mereka selama masa magang.
- Penyedia Magang: Mendapatkan jaminan bahwa peserta magang memahami dan bersedia mematuhi aturan perusahaan.
- Kedua Pihak: Mengurangi potensi konflik karena kesepakatan telah disepakati sejak awal.
Jika diperlukan, saya dapat membantu Anda membuat draft MoU berdasarkan kebutuhan spesifik.
Berikut Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Program Magang:
***
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
PERJANJIAN KERJASAMA PROGRAM MAGANG
Antara
IGMA Studio Dan Heri S
Pada hari ini, [tanggal], bertempat di [lokasi], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA:
Nama: IGMA Studio
Alamat: [Alamat lengkap IGMA Studio]
Jabatan: [Jabatan penanggung jawab]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA:
Nama: Heri S
Alamat: [Alamat lengkap Heri S]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama program magang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kerjasama
- Program magang ini bertujuan untuk memberikan pengalaman kerja kepada PIHAK KEDUA dalam bidang manajemen media sosial dan administrasi di lingkungan kerja IGMA Studio.
- Program ini juga berfungsi sebagai proses evaluasi kemampuan kerja PIHAK KEDUA, yang berpotensi untuk diangkat menjadi pegawai tetap berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Pasal 2
Ruang Lingkup Kerja
- PIHAK KEDUA akan menjalankan tugas-tugas sebagai berikut: a. Manajemen media sosial, termasuk tetapi tidak terbatas pada perencanaan konten, penjadwalan, dan analisis performa media sosial. b. Administrasi umum, termasuk pengelolaan dokumen dan data, serta koordinasi tugas-tugas administratif lainnya.
- PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
Durasi Kerjasama
- Program magang ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal [tanggal mulai magang] hingga [tanggal selesai magang].
- Perpanjangan durasi magang dapat dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 4
Kompensasi
- PIHAK KEDUA tidak menerima gaji selama masa magang.
- PIHAK KEDUA akan menerima: a. Uang makan sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per hari kerja. b. Uang kerajinan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja.
- Kompensasi akan diberikan setiap minggu berdasarkan kehadiran yang tercatat dalam daftar absen.
Pasal 5
Evaluasi dan Pengangkatan
- PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PIHAK KEDUA selama program magang berlangsung.
- Apabila PIHAK KEDUA dinilai cakap dan memenuhi kriteria yang ditetapkan, maka PIHAK PERTAMA dapat mengangkat PIHAK KEDUA menjadi pegawai tetap dengan gaji bulanan sesuai ketentuan perusahaan.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
- PIHAK PERTAMA: a. Memberikan bimbingan dan supervisi kepada PIHAK KEDUA selama program magang. b. Menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan. c. Memberikan kompensasi sesuai Pasal 4.
- PIHAK KEDUA: a. Melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab. b. Mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku di IGMA Studio.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan MoU ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Pasal 8
Penutup
- MoU ini dibuat dalam dua rangkap, masing-masing pihak memegang satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
- MoU ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PIHAK PERTAMA
IGMA Studio
[Nama dan Tanda Tangan]
PIHAK KEDUA
Heri S
[Tanda Tangan]
***
Catatan : contoh diatas menyajikan isi dari perjanjian kerjasama program magang, untuk layout silahkan di sesuaikan sesuai selera.