humaniora.id – Surat Perjanjian Kerja Sama antara Artis dan Production House merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam konteks industri hiburan dan pertunjukan.
Beberapa alasan utama mengapa surat perjanjian ini sangat penting antara lain:
- Menetapkan Kesepakatan Bersama, Surat perjanjian menjadi dasar untuk menetapkan kesepakatan bersama antara artis dan production house. Ini mencakup rincian mengenai tugas, tanggung jawab, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
- Perlindungan Hukum, Surat perjanjian menyediakan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan merinci persyaratan dan ketentuan, surat perjanjian membantu menghindari potensi sengketa atau konflik yang dapat timbul di kemudian hari.
- Definisi Hak Kekayaan Intelektual, Hak cipta dan hak kekayaan intelektual sering kali menjadi hal penting dalam industri hiburan. Surat perjanjian memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan dan penggunaan hak-hak ini, mencegah potensi perselisihan terkait kepemilikan karya seni.
- Jaminan Pembayaran dan Honorarium, Surat perjanjian mencantumkan rincian terkait pembayaran, honorarium, atau royalti yang akan di terima oleh artis. Hal ini memberikan jaminan dan kejelasan terkait aspek keuangan, menghindari ketidakpastian yang dapat muncul tanpa kesepakatan tertulis.
- Pemutusan dan Pembatalan Kerja Sama, Ketentuan mengenai pemutusan atau pembatalan kerja sama juga di atur dalam surat perjanjian. Hal ini memberikan panduan bagi kedua belah pihak mengenai langkah-langkah yang harus di ambil dalam situasi tersebut.
- Kewajiban dan Tanggung Jawab, Surat perjanjian merinci kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak selama periode kerja sama. Hal ini membantu menciptakan kesadaran dan keterbukaan terkait apa yang di harapkan dari masing-masing pihak.
- Basis untuk Negosiasi dan Perundingan, Sebelum penandatanganan surat perjanjian, terjadi proses negosiasi yang memungkinkan kedua belah pihak berdiskusi dan merundingkan persyaratan-persyaratan yang di inginkan masing-masing. Ini menciptakan kesepahaman yang lebih baik dan mencegah ketidaksetujuan di masa depan.
- Ketertiban dan Kedisiplinan, Surat perjanjian membantu menciptakan ketertiban dan kedisiplinan dalam penyelenggaraan acara atau produksi. Setiap pihak harus mematuhi ketentuan yang telah di sepakati, menciptakan lingkungan kerja yang profesional.
- Dasar Hukum untuk Penyelesaian Sengketa, Dalam hal terjadi sengketa, surat perjanjian menyediakan dasar hukum yang dapat di gunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau proses hukum yang sesuai.
- Kejelasan dan Kepastian, Surat perjanjian memberikan kejelasan dan kepastian mengenai berbagai aspek kerja sama. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, surat perjanjian kerja sama antara artis dan production house bukan hanya merupakan formalitas, melainkan merupakan instrumen yang penting untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan dalam dunia hiburan.
Berikut Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Artis dengan Production House
PERJANJIAN KERJA SAMA ARTIS DENGAN PH. HUMANIORA RUMAH FILM
“BAKOEL“
Perjanjian ini di buat pada hari Senin 27 Mei 2019 bertempat di Jalan Melati Raya NS 39, Perumahan Jl. Raya Kranggan No.32, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, telah di sepakati suatu perjanjian kerjasama untuk 1 ( satu ) pembuatan Film “BAKOEL”, oleh Kedua Pihak dan di antara para pihak yang akan melakukan perjanjian tersebut di bawah ini:
Nama : Lee Sandie Tjin Kwan
Pekerjaan : Pemilik PH. HUMANIORA RUMAH FILM
No. HP : 082240402233
Alamat : Jalan Melati Raya NS 39, Perumahan Jl. Raya Kranggan No.32, Kec. Jatisampurna, Kota Bks
Dalam hal ini bertindak untuk Produser dan atas nama PH. HUMANIORA RUMAH FILM, yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Andre Kupluk
Pekerjaan : Konten Kreator
No. HP : 082123456789
Alamat : Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk Pemeran Utama dan atas diri sendiri, yang selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pemilik PH. HUMANIORA RUMAH FILM menyatakan bersedia menyediakan fasilitas selama pengambilan gambar (shoting) berlangsung dan memberikan honor (fee) kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan sanggup melakukan pengambilan gambar (shoting) dengan waktu yang di tentukan.
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan syarat dan ketentun sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD
PIHAK PERTAMA bermaksud memakai jasa PIHAK KEDUA sebagai pemeran dalam film BAKOEL, dan PIHAK KEDUA telah menyatakan persetujuannya kepada PIHAK PERTAMA untuk maksud tersebut.
PASAL 2
JADWAL KEGIATAN
- Pengambilan gambar akan dilaksanakan slama 3 hari dan dilakukan Dari 27 Mei 2019 sampai dengan 29 Mei 2019 dengan lokasi pengambilan gambar di wilayah Perumahan Kemang Ifi – Jati Asih.
- Lama waktu pengambilan gambar akan dilakukan selama 16 jam dari 24 jam yang ada, dan disesuaikan dengan kebutuhan lokasi (sin) yang ada.
- Diluar waktu pengambilan gambar, PIHAK KEDUA di berikan waktu istirahat 2 Jam.
PASAL 3
BIAYA
Dalam pembuatan Film BAKOEL, PIHAK KEDUA akan dibayarkan sebagai honor sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) atas jasa yang di berikan.
PASAL 4
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran honor(free) kepada PIHAK KEDUA secra langsung, yang di tetapkan
sebagai berikut:
- Tahap pertama sebagai uang muka sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) yang akan di bayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada saat pengambilan gambar pertama selesai dilakukan.
- Tahap kedua akan di bayarkan sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) Pada akhir pengambilan gambar.
- Tahap ketiga akan di bayarkan sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) pada saat 1 hari setelah film di tayangkan.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan kebutuhan PIHAK KEDUA selama pengambilan gambar berlangsung sebagai berikut:
- Menyediakn akomodasi berangkat dan pulang atau diganti dengan uang transport selama pengambilan gambar berlangsung.
- Menyediakan perlengkapan pengambilan gambar berupa tata rias (make up) dan kostum.
PASAL 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menghafal scenario yang diberikan sesuai dengan perannya.
- PIHAK KEDUA berkewajiban datang tepat waktu dan berlaku baik dengan setiap lawan main dan kru di lokasi pengambilan gambar.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menggunakan perlengkapan pengambilan gambar berupa kostum dan tata rias (make up).
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengikuti arahan sutradara selama pengambilan gambar.
PASAL 7
PEMBATALAN
- Perjanjian kerja sama ini tidak dapat di batalkan secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
- Pembatalan oleh 1 (satu) pihak, kecuali dengan alasan force majeure, maka pihak yang membatalkan wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
SANKSI
- Jika PIHAK PERTAMA tidak memberikan honor (fee) tepat waktu, Maka PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tambahan 10% dari nilai honor (fee) yang di tetapkan.
- Jika PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong pembayaran sebesar 10% dari honor (fee) yang di tetapkan, dan membayar ganti atas kerugian yang di terima PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
FORCE MAJEURE
- Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti bencana alam atau sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang di maksud keadaan memaksa tersebut di atas.
- Terhadap segala kerugian yang di sebabkan atas hal-hal tersebut di atas, para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
- Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan atau penafsiran perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
- Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di kantor pengadilan negeri.
Demikian perjanjian ini di buat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal perjanjian.