JAKARTA, humaniora.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan fenomena kripto sebagai instrumen investasi dan sekaligus sebagai alat transaksi di beberapa negara, telah menghadirkan paradigma baru pada sektor keuangan. Kondisi ini ditopang perkembangan teknologi digital yang telah merasuk dan semakin berpengaruh pada segenap dimensi kehidupan, menjadi bagian dari arus peradaban yang nyaris tidak terbendung.
Daya tarik aset kripto semakin memikat minat masyarakat karena dinilai memiliki karakteristik menyerupai logam mulia emas dengan jumlah yang terbatas, didapatkan dengan cara “menambang”, memiliki daya resistensi yang lebih kuat terhadap inflasi, serta penggunaan sistem kerja blockchain yang dinilai lebih aman.
“Di Indonesia, dahsyatnya fenomena kripto tergambar dari pertumbuhan pasar kripto yang berkembang pesat. Saat ini pasar kripto Indonesia menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Januari 2023, jumlah investor aset kripto tercatat mencapai 15,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya “hanya” mencapai sekitar 7,48 juta investor,” ujar Bamsoet dalam acara Indonesian Crypto Consumer Summit 2023, secara virtual dari Jakarta, Selasa (21/2/23).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sepanjang tahun 2022, akumulasi nilai transaksi aset kripto juga terus tumbuh dengan angka kapitalisasi yang fantastis, mencapai hampir Rp 305 triliun. Walaupun ada penurunan dari tahun sebelumnya, namun tidak menafikan fakta bahwa aste kripto sangat digemari generasi muda.
“Besarnya pasar kripto di Indonesia, di satu sisi dapat kita maknai sebagai sebuah potensi ekonomi, baik sebagai peluang investasi, sebagai alternatif sumber pemasukan negara, maupun sebagai stimulus untuk memajukan perekonomian nasional. Di samping itu, tentunya juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perekonomian regional, misalnya dengan mendorong Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia Tenggara,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk memanfaatkan potensi pasar kripto secara optimal, perlu didorong penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen, namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan.
“Untuk itu perlu dipersiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk tradingnya. Dan yang paling terpenting adalah aset yang diperjualbelikan di indonesia harus wajib disimpan di indonesia juga untuk menghindari kejadian seperti FTX yang merugikan masyarakat dunia hampir 30 miliar USD,” terang Bamsoet,
Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, selain menawarkan beberapa keunggulan, pemanfaatan aset kripto juga mensyaratkan adanya literasi finansial yang memadai. Maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan.
“Dengan hadirnya berbagai faktor risiko tersebut, kehadiran ICCA (Indonesian Crypto Consumers Association) tentunya menjadi angin segar dan berita baik, khususnya dari perspektif perlindungan konsumen kripto, agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban karena rendahnya literasi finansial dan terbatasnya akses perlindungan hukum. Kehadiran ICCA harus dapat menjadi ujung tombak dan sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mewadahi dan membentuk ekosistem kripto yang sehat,” pungkas Bamsoet. (*)