humaniora.id – Cianjur–Bisnis Solar bersubsidi di Wilayah Cianjur, Jawa Barat kian meresahkan. Salah satu mafia solar Cianjur yang diduga bernama Gun Gun Surya Alam (Igun) dikabarkan masih bergerak bebas menguras solar subsidi dari SPBU ke SPBU di Cianjur.
Sebelumnya dikabarkan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) Wilayah Jawa Barat telah melaporkan aktivitas ilegal tersebut ke Polres Cianjur dan Polda Jabar.
Akan tetapi dari pantauan tim investigasi BEM RI hari ini, didapati mereka masih beroperasi di SPBU Tungturunan dan SPBU Ciranjang.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya proses penindakan kepada Mafia Solar di Cianjur yang sudah kita laporkan dari bulan lalu,” Kata Altis kepada wartawan, di Cianjur, (6 Maret 2023)
Lebih lanjut Altis menuturkan, bilamana proses penanganan kasus ini berjalan lambat, maka konsekuensi logis yang harus diterima masyarakat Cianjur adalah kelangkaan solar subsidi.
“Kepolisian harus memberi perhatian lebih pada kasus ini. Bilamana mereka tidak segera ditindak, maka masyarakat banyak akan dirugikan,” ucapnya.
Dari pantauan tim investigasi BEM RI di lapangan, terdapat truk pengangkut solar yang berada di dalam SPBU tengah mengantri untuk mengisi solar subsidi.
Naasnya, mereka (mafia solar subsidi) melakukan aksi jahatnya di siang hari bolong. Altis menduga, keberanian mereka melakukan aktivitas tersebut karena mendapat perlindungan dari oknum aparat.
“Dikarnakan aktifitas ilegal ini masih saja berlangsung, kami menduga mereka (mafia migas) mendapatkan perlindungan dari oknum aparat. Dan lebih Naasnya, mereka lakukan kejahatan itu di siang hari bolong,” ucapnya.
Lebih dalam, Altis menyinggung peraturan perundang-undangan yang secara jelas menyebutkan ancaman dan sanksi bagi mereka yang berani menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Ingat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pasal tersebut ditegaskan siapapun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi siap-siap menerima sanksi penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp. 60 miliar,” tegasnya.
Di akhir kesempatan, Altis mengatakan pihaknya akan berusaha secara maksimal untuk mengadvokasikan temuannya kepada pihak-pihak terkait.
“Yang jelas kita akan terus memaksimalkan koordinasi dan komunikasi kepada pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum, PT Pertamina dan pihak-pihak lainnya,” imbuhnya.
“Sekali lagi kita tekankan, kasus ini bukan kasus sepele. Ini kejahatan besar yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Untuk itu, kita akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.