“Bamsoet dan MBI Bersinergi Sosialisasikan Pentingnya SIM C1 dan C2”
Humaniora.id – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengapresiasi kepemimpinan Ketua Umum Motor Besar Indonesia (MBI) Rio Castello. Bersama para pengurus dan keluarga besar MBI, kepengurusan MBI kini hadir di 17 Kabupaten/Kota, dengan MBI Sumedang dan MBI Sukabumi sebagai Chapter ke-16 dan ke-17, melengkapi kehadiran MBI di Jakarta, Bekasi, Karawang, Cirebon, Bandung, Tangerang, Makassar, Batam, Bali, Surabaya, dan daerah lainnya.
“Kehadiran MBI di berbagai Kabupaten/Kota harus bisa mengaktualisasikan diri sebagai komunitas motor besar yang inklusif dan merangkul semua kalangan, dengan semangat persaudaraan tanpa batas. Semangat inklusivitas ini menjadikan MBI sebagai rumah besar dan rumah bersama yang dapat menjangkau beragam pecinta otomotif dari berbagai lapisan,” ujar Bamsoet usai menerima pengurus MBI Pusat, MBI Sukabumi, dan MBI Sumedang, di Jakarta, Jumat (12/7/24).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum MBI Rio Castello, Ketua MBI Sukabumi Narko, Ketua MBI Sumedang Erick Heryana, dan Ketua MBI DKI Jakarta Jaya.
Penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan, Bamsoet mengajak keluarga besar MBI untuk mendukung dan turut menyosialisasikan program kerja Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam menerbitkan SIM C1. Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis: SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
“SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitu pula untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan izin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Bamsoet.