humaniora.id – Tasawuf yang diamalkan Ba’alwi berbeda dengan tasawuf yang diamalkan NU. Amalan tasawuf NU disebut tasawuf sunni, ia bermazhab kepada Imam Junaid al Bagdadi dan Imam al Ghazali. Tasawuf Ba’alwi, walaupun juga mengklaim sebagai tasawuf sunni dan mengaku bermazhab Imam Junaid dan Imam Ghazali, tetapi dalam praktiknya lebih mirip tasawuf syi’ah, terutama terkait dengan kegiatan di area kuburan.
Kiai NU senang sekali berziarah, kadang dengan rombongan besar membawa para santri. Kendati demikian, kiai-kiai NU hanya sekedar berziarah saja beberapa menit, setelah itu selesai pulang. Berbeda dengan kebanyakan kaum Ba’alwi, mereka bukan hanya berziarah, tetapi juga menjadikan kuburan sebagai pusat kegiatan mereka, terutama pusat kegiatan haul.
Kiai-kiai NU juga senang meng-hauli keluarganya yang telah meninggal. Apalagi jika yang dihauli itu adalah seorang tokoh. Haul itu akan dilaksnakan dengan melibatkan jama’ah yang besar. Selain dzikir dan do’a untuk almarhum, juga biasa diisi dengan ceramah agama. Bedanya dengan klan Ba’alwi, haul yang dilaksanakan kiai NU dilakanakan di rumah almarhum atau di pesantrennya, atau dirumah atau di pesantren para muridnya. Sementara haul-haul tokoh klan Ba’alwi dilkasanakan di area kuburan almarhum itu.
Dalam haul tokoh klan Ba’alwi, kuburan tokoh itu akan dihiasi begitu indah dengan rangkaian bunga-bunga. Bunga-bunga berwarna-warni itu disusun sedemikian rupa menutupi sekujur kuburan tokoh itu. Selain kuburan, batu nisan pun dihiasi pula dengan bunga-bunga dan payung yang juga berbunga disekujur tubuhnya. Selain bunga yang telah membalut seluruh kuburan, diatasnya akan pula ditambahkan bunga-bunga besar yang berwarna warni. Di lantai sekitar kuburan itu, akan pula diletakan bunga-bunga yang berdiri menjuntai menambah kemegahan kuburan itu. Di dekat kuburan itu disiapkan sebuah mimbar. Dari mimbar itu akan diadakan acara sambutan-sambutan dari para tokoh. Lalu para Ba’alwi datang berbondong-bondong memenuhi jalan dengan bersama-sama menuju kuburan itu kadang dengan bergandeng tangan.
Untuk membedakan dengan lainnya, Tokoh-tokoh mereka dipayungi dengan payung-payung yang dihiasi bunga-bunga ketika berjalan menuju kuburan itu. Nampak kebanyakan mereka menggunakan kacamata hitam dan sadar akan kamera yang menshoot mereka. Dalam pawai menuju kuburan itu, tokoh-tokoh Ba’alwi itu akan tampak seperti raja besar dalam sehari dengan para rakyat yang mengikutinya dibelakang. Kemudian mereka akan duduk mengitari kuburan yang berhias indah itu. tentu tradisi itu bukan tradisi tasawuf kiai-kiai Nahdlatul Ulama yang kita kenal. Tradisi itu lebih mirip tradisi kaum Syi’ah ketika merayakan hari Asyura Karbala Irak: mereka berkumpul di jalan kemudian pawai menuju makam Sayyidina Husain.
Terkadang selain membaca do’a doa’, ketika datang ke kuburan, para Ba’alwi juga bernyanyi puji-pujian dengan menggunakan alat tabuh-tabuhan. Alat tabuh-tabuhan itu dipukul dalam keadaan mereka duduk menghadap kuburan, kadangkala pula sambil berdiri. Setelah itu mereka akan mengusap menciumi nisan kuburan itu. Hal yang semacam itu tidak dilakukan oleh tokoh-tokoh kiai NU.
Dari situ kita memahami, bahwa tasawuf kiai-kiai NU itu berbeda dengan tasawuf klan Ba’alwi. kiai-kiai NU, walau sering berziarah ke makam wali tetapi tidak mengagungkan kuburan sebagaimana Ba’alwi mengagungkannya. beberapa makam walisongo yang sekarang dilaksanakan haul di area makam itu tidak dipanitiai oleh kiai-kiai NU. Walaupun ada, pasti dipengaruhi oleh tokoh Ba’alwi. contohnya haul Sunan Ampel yang beberapa kali haul dilaksanakan di area makam, itu dipengaruhi oleh Lutfi bin Yahya yang merupakan salah seorang keluarga klan Ba’alwi yang menjadi penceramahnya.
Tardisi-tradisi pengangungan kuburan dengan ziarah laksana pawai itu murni dibawa dari Hadramaut. Seperti tradisi ziarah akbar Nabi Hud yang dilaksanakan setiap 10 Sya’ban di makam yang dipercayai oleh mereka sebagai makam Nabi Hud. Tertib ziarah dimulai dengan membersihkan diri atau berwudu di sungai yang dekat dengan Syi’ib Hud. Lalu, dengan berbaris memenuhi jalan mereka berpawai menuju ke Hashoh Syekh Umar Muhdhor (sebuah bangunan yang telah diwakafkan menjadi masjid) untuk mengumandangan zikir bersama. Sebelum mereka menuju ke makam Nabi Hud, mereka berhenti sejenak di Bi’r At-Taslim (sebuah nama sumur) untuk mengucapkan salam kepada malaikat dan arwah para nabi. Setelah itu, mereka menuju ke makam Nabiyullah Hud dan dipimpin oleh Munsib masing-masing kabilah.
Tradisi semacam itu tidak dikenal di Nusantara sejak Islam masuk ke Nusantara. Dapat dibuktikan dengan tradisi kiai-kiai NU yang tidak melaksanakan ziarah akbar dengan memusatkan sebuah acara haul di sebuah kuburan. Haul tokoh-tokoh kiai-kiai NU berpusat di rumah atau pesantren. Tentu yang demikian itu merupakan tradisi turun temurun dari walisongo. Hal demikian membuktikan bahwa masuknya Islam di Nusantara sama sekali tidak ada hubungan dengan klan Ba’alwi, dilihat dari perbedaan cara haul dan pengagungan klan Ba’alwi yang berlebihan terhadap kuburan.
Hal lain perbedaan tasawuf kiai-kiai NU yang sunni dengan tasawuf klan Ba’alwi adalah tradisi berjoget. Dalam ajaran tasawuf sunni para kiai-kiai NU, berjoget adalah sesuatu yang yang memalukan. Walaupun tidak sampai dihukumi haram, berjoget bagi kiai-kiai NU adalah menurunkan kehormatan dan muru’ah. Bahkan telah diatur dalam hukum fikih Islam, orang yang suka berjoget, tidak sah menjadi saksi nikah. Dalam sebuah tulisan yang berjudul: “Mengapa Para Habib Tidak Sah Menjadi Saksi Nikah?”, penulis telah jelaskan bahwa para ulama dari klan habib Ba’alwi tidak sah untuk menjadi saksi nikah karena kebanyakan mereka suka berjoget. Kitab Fathul Mu’in memberikan beberapa contoh orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya karena tidak mempunyai muru’ah.
*فيسقطها الاكل والشرب في السوق والمشي فيه كاشفا رأسه أو بدنه لغير سوقي وقبلة الحلية بحضرة الناس وإكثار ما يضحك بينهم أو لعب شطرنج أو رقص*
“maka runtuhlah muru’ah itu oleh makan dan minum di pasar; berjalan di pasar tanpa menutup kepala dan badan, (hukum) ini untuk selain orang (yang bekerja) di pasar; mencium isteri di hadapan orang; memperbanyak (kata) yang membuat orang tertawa; sering main catur dan berjoget”. (Fathul Muin dalam I’anatuttalibin 4/319)
Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin berkata:
*وهو مكروه لذوي المناصب لأنه لا يليق بهم وما كره لكونه غير لائق بمنصب ذي المنصب فلا يجوز أن يوصف بالتحريم*
“Dan (berjoget) itu makruh bagi orang yang mempunyai kedudukan karena joget itu tidak layak bagi mereka. Dan sesuatu yang dimakruhkan karena ia tidak layak dilakukan oleh orang yang punya kedudukan maka tidak boleh dihukumi haram (Ihya 2/305)”.
Imam Al-Ghazali, setuju bahwa berjoget (bagi laki-laki) tidak haram, tetapi ia makruh dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kedudukan tinggi dihadapan masyarakat semacam ulama dan para pejabat. Jika para habib itu beralasan bahwa berjoget itu adalah bagian dari budaya mereka, jadi ikut berjoget bersama itu bagian dari menjaga budaya mereka, tentu menjaga budaya itu adalah suatu hal dan hilangnya muru’ah itu adalah hal lain. Masyarakat Indonesia juga memiliki tarian-tarian sebagai bentuk prasasti perjalanan peradaban dan heritage budaya mereka, tetapi bukan berarti kesenian dan tarian itu dilakukan secara langsung oleh para ulamanya. Standar dan nilai suatu muru’ah, sebenarnya adalah pilihan-pilihan individu untuk menilai dirinya sendiri. Walaupun kiai-kiai NU tidak mengharamkan orang menari marawis contohnya, tetapi kita saksikan kiai-kiai muktabar di NU tidak ada yang melantai ikut menari bersama yang lainnya.
Waallahu Alam