MAKASSAR, humaniora.id – Warga pemilik tanah yang lahannya dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudiang, di Kecamatan Biringkanaya, mendatangi kantor
Walikota Makassar, Sulsel.
Kedatangan warga pemilik tanah TPU Sudiang pada Senin 20 Februari 2023 tersebut, ahli waris dari Makkulau, pemilik tanah yang dibebaskan Pemkot Makassar sejak 2015 namun sudah 8 tahun belum dibayar ganti ruginya hingga sekarang.
Mereka para ahli waris ini, mengaku sehari-hari adalah Aparat Sipil Negara (ASN) aktif, juga di antaranya ada yang sudah pensiunan ASN, selain yang berstatus guru aktif di lingkungan Pemkot Makassar.
Namun kedatangan warga pemilik tanah TPU Sudiang ini, tidak berhasil bertemu
Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto karena tidak berada di tempat.
“Walikota tidak ada di tempat, beliau lagi mempersiapkan perjalanan dinas ke Jakarta, Selasa (21/02) mungkin seminggu baru berkantor lagi,” kata Nur Aliem Halvaima, kuasa ahli waris, mengutip keterangan staf Danny Pomanto, sapaan Walikota Makassar.
Kepada awak media, para ahli waris yang terdiri dari ASN, pensiunan ASN, guru, ibu rumah tangga itu mengaku hanya bisa bertemu staf Bagian Protokol, Kepala Badan Pertanahan, Staf Bagian Hukum dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Dari semua instansi yang kami datangi itu, disarankan untuk menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membawahi pemakaman,” tambah kuasa hukum ahli waris.
Namun, lagi-lagi ahli waris tidak berhasil bertemu Ferdi, Ketahanan Pangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang berkantor di Jalan Urip Sumoharjo, cukup jauh dari Balaikota Pemkot Makassar.
“Pak Kepala DLH belum bersedia ditemui, nanti janjian dulu,” kata ahli waris mengutip pengakuan salah seorang staf DLH.
Sekedar diketahui, sejak Pemkot Makassar membebaskan lahan warga untuk TPU Sudiang (2015) hingga kini warga pemilik tanah (ASN, pensiunan ASN, guru) mengaku belum dibayar.
“Tanah belum dibayar, tapi sudah dipakai sebagai TPU untuk mengubur jenazah. Sudah berkali-kali kami protes baik lisan maupun tertulis kepada Pemkot, bahkan terakhir kuasa hukum mengirim SOMASI tapi tetap tidak ada tanggapan,” kata ahli waris.
Kondisi di lapangan saat ini, kata warga, masih terus dilakukan penguburan jenazah oleh petugas UPT Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.
“Sampai sekarang, dikabarkan sudah ada lebih dari 50 kuburan berada di tanah warga yang belum dibayar itu,” kata Rabiah lagi.
Informasi terakhir, diberitakan oleh sejumlah media lokal di Kota Makassar, bahwa Pemkot Makassar malah sudah membebaskan lahan baru untuk TPU di Desa Tammu-tammu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Lalu bagaimana nasib TPU Sudiang dan warga pemilik tanah yang belum dibayar itu? Menurut kuasa hukum ahli waris, pihaknya akan kembali mengirim SOMASI ketiga atau terakhir kepada Walikota Makassar dan jajarannya
“Jika tetap tidak ada tanggapan, ya kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” kata kuasa hukum ahli waris.
Hingga sejauh ini, belum ada jawaban resmi dari Walikota Makassar Ir H. Mohammad Ramdhan Pomanto kepada warga, ahli waris pemilik tanah TPU Sudiang yang merasa belum diselesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan.***