humaniora.id – 7 Usulan ASPETRI kepada Presiden Jokowi Terkait Terbitnya UU No.17 Tahun 2023.
Tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu, sejumlah asosiasi dan penggiat kesehatan tradisional/alternative mengadakan acara audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta.
Acara audiensi tersebut di terima oleh Erlinda, Tenaga Ahli Madya Deputi II KSP Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak, serta Adhyatma P, Tenaga Ahli Deputi II KSP.
Salah satu asosiasi yang turut hadir dalam acara audiensi tersebut adalah Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI) yang di wakili langsung oleh ketua umumnya yaitu Al Anhar Gumay ASP, CHt
Masing-masing pihak (asosiasi) memberikan usulan-sulan kepada Presiden Jokowi terkait Terbitnya UU No.17 Tahun 2023 yang di sampaikan oleh perwakilannya yang di terima oleh Kantor Staf Presiden.
Berikut 7 Usulan ASPETRI kepada Presiden Jokowi terkait Terbitnya UU No.17 Tahun 2023.
1. Pengembangan Promotif Terhadap Kesehatan Bangsa Indonesia
Kami memohon agar anggaran yang memadai dialokasikan untuk memungkinkan kami, sebagai peran garda terdepan dalam mencegah dan mempromosikan
kesehatan, untuk mengembangkan inisiatif promotif yang menggunakan ramuan tradisional serta keterampilan kami.
Ini akan membantu meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
2. Kesempatan yang Sama untuk ASPETRI
Kami berharap agar diberikan kesempatan yang sama kepada ASPETRI untuk berperan lebih jauh dalam upaya promotif dan preventif terhadap kesehatan di Indonesia.
Dukungan dalam bentuk pelatihan, sumber daya, dan akses ke lahan untuk menumbuhkan tanaman obat tradisional akan sangat dihargai.
3. Sinergi dengan Peraturan Turunan
Ketika ada aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003, terutama Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), kami memohon agar aturan tersebut sinergi dengan PP 17 Tahun 2023 dan memperkuatnya. Sehingga pengobatan tradisional tetap berkembang dengan berlandaskan peraturan yang berlaku.
4. Sinkronisasi dengan Undang-Undang Lainnya
Kami menyarankan agar terdapat upaya sinergi dan sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan undang-undang lain yang relevan, terutama yang berhubungan dengan kesehatan dan pengobatan tradisional.
Hal ini akan memastikan keselarasan dalam upaya pelestarian warisan tradisional dan kesejahteraan masyarakat.
5. Pengobat Tradisional sebagai Terapi Utama
Kami percaya bahwa pengobat tradisional dapat menjadi terapi utama dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, kami mendorong agar pengobat tradisional diakui dan dipromosikan sebagai bagian integral dari sistem perawatan kesehatan nasional.
6. Peran ASPETRI dalam Peningkatan Kesehatan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Ini termasuk dalam hal pelatihan masyarakat tentang penggunaan ramuan tradisional dan keterampilan terkait, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
7. Penciptaan Lapangan Kerja
Kami juga ingin menekankan peran kami dalam menciptakan lapangan kerja, terutama dalam mengembangkan ketrampilan masyarakat terkait dengan pengobatan tradisional. Ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas hidup penduduk Indonesia.
ASPETRI berharap usulan ini dapat mendapatkan perhatian Bapak/Ibu Presiden dan pemerintah dalam upaya memajukan peran ASPETRI dalam kesehatan promotif dan preventif serta pelestarian warisan tradisional Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya.
Sesi Responsif
KSP berjanji untuk mendiskusikan poin poin yang sudah tersampaikan. Usul dari penyehat tradisional adalah di bentuknya Badan Khusus untuk mengurusi pengobatan tradisional dan melibatkan pelaku di lapangan.
Hendaknya pelaku kesehatan tradisional di jadikan SUBJEK dalam terbitnya produk hukum.
Selama ini yang terjadi adalah kebalikannya, di jadikan OBJEK. Begitu ada masalah, baru di panggil. Padahal organisasi profesi bisa di jadikan acuan tempat berkumpulnya para penyehat tradisional.
Dengan demikian, proses terbitnya undang undang atau peraturan pemerintah itu bisa di kawal dengan baik. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa kawalan ini juga bisa dari daerah domisili tersebut seperti di dinas kabupaten kota.