Jakarta, humaniora.id – Optimalisasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Menuju Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penanganan Pelanggaran Administrasi oleh Panwaslu Kecamatan
Berdasarkan Undang-Undang No.7 tahun 2017, Panwaslu Kecamatan yang merupakan lembaga adhock dengan jumlah personil 3 orang yang dibantu oleh 1 Koordinator sekretariat dan 3 staf, dibentuk 1 bulan sebelum tahapa dimulai (Pasal 90). Pasal 105 Panwaslu kecamatan melakukan tugas pengawasan dengan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan yang dibantu oleh Pengawas kelurahan.
Pasal 106 huruf b, Panwaslu Kecamatan berwenang,
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu,
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini,
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian Pasal 461 ayat (2) Panwaslu Kecamatan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya penanganan pelanggaran administratif Pemilu kepada pengawas Pemilu secara berjenjang.
Setelah Panwascam terpilih dan dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan, karena tahapan pemilu sudah berjalan, maka diharapkan mereka sudah langsung menjalankan tugas pengawasan, pencegahan serta penindakan.
Kewenangan penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan memang hanya pada jenis pelanggaran administrasi pemilu, selain jika ada sengketa antar peserta pemilu di yang terjadi di wilayahnya.
Pelanggaran administrasi pemilu yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Kebanyakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan adalah dari pintu temuan, artinya dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan aktif Panwaslu Kecamatan dan panwas Kelurahan yang kemduain disinyalir adanya dugaan pelangaran.
Proses penanganan pelanggaran yang dilakukan harus sesuai dengan standar prosedur yang ditentukan, maka untuk dapat melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran dengan menerima laporan, memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran.
Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan Panwaslu Kecamatan, melakukan kajian. Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud Panwaslu Kecamatan, dapat melakukan klarifikasi.
Panwaslu Kecamatan harus memahami peraturan serta proses penanganan pelanggaran. Berkaca dari pengalaman pemilu 2019, banyak dari Panwaslu Kecamatan yang memang kurang memahami aturan kepemiluan maupun dalam proses penanganan pelanggaran sehingga banyak penanganan yang tidak maksimal.
Maka diperlukan peningkatan kapasitas dengan pelatihan, pembinaan dan supervise yang maksimal kepada mereka, hal ini menjadi tantangan dan sebuah pekerjaan rumah kedepan yang harus dilakukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.