Jumat, Mei 23, 2025, 17:38
  • Advertising
  • Shop
  • Donasi
  • Contact
  • Login
Humaniora.id
Advertisement
  • Halaman Depan
  • Budaya
  • Musik
  • Film
  • Edukasi
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Aneka
    • Berita & Peristiwa
      • Ekonomi Bisnis
      • Humaniora
      • Berita Dunia
    • Agenda
      • Daftar Agenda Konser/Perfomance Musik
      • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
      • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
      • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
      • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
    • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
  • Halaman Depan
  • Budaya
  • Musik
  • Film
  • Edukasi
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Aneka
    • Berita & Peristiwa
      • Ekonomi Bisnis
      • Humaniora
      • Berita Dunia
    • Agenda
      • Daftar Agenda Konser/Perfomance Musik
      • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
      • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
      • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
      • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
    • Info Loker
No Result
View All Result
Humaniora.id
No Result
View All Result
Home Berita & Peristiwa Nasional

25 Tahun Pasca Reformasi Konstitusi Harus Mampu Menjawab Tantangan dan Dinamika Zaman

Lee Sandie Tjin Kwang by Lee Sandie Tjin Kwang
Juni 8, 2023
in Nasional
0
Reformasi Konstitusi
12
SHARES
235
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsAppShare on Twitter

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp humaniora.id

+ Gabung
Dengarkan berita ini

humaniora.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman. Sekaligus konstitusi yang ‘bekerja’ (working constitution), yang dapat dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Agar ‘hidup’ dan ‘bekerja’, konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Mengingat perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Pimpinan MPR pun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan berbagai komponen masyarakat lainnya. MPR telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda perubahan konstitusi.

“Yakni, amandemen terbatas, perubahan terkait dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara model GBHN; penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen; kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959; kembali ke UUD tahun yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum; serta tidak perlu dilakukan amandemen konstitusi, karena konstitusi yang ada saat ini dipandang masih mencukupi,” ujar Bamsoet dalam Webinar ‘Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pasca Reformasi’, secara virtual, di Jakarta, Kamis (8/6/23).

ADVERTISEMENT

Turut hadir secara virtual antara lain, Ketua KP3P Baron Danar Dono, Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun, Guru Besar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Dr. Valina Singka Subekti, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Bibianus Hengky Widhi Antoro, serta Pengamat Politik M. Qodari.

Reformasi Konstitusi

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen dalam kurun waktu lebih dari dua abad, dari tahun 1791 sampai dengan 1992. Dengan materi amandemen rata-rata hanya 1 sampai 3 ayat dan paling banyak 6 ayat.

Perubahan pertama ditetapkan pada Sidang MPR 19 Oktober 1999, dengan materi perubahan berkaitan dengan kekuasaan pembentukan undang-undang dan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Perubahan kedua ditetapkan pada Sidang MPR 18 Agustus 2000, yang pada prinsipnya mengatur tentang otonomi daerah; pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, istimewa, dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat; penegasan fungsi dan hak DPR; penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara; perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia; sistem pertahanan dan keamanan Negara; pemisahan struktur dan fungsi TNI dengan Polri; serta pengaturan bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

Bacajuga:

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Perkuat Ekosistem Olahraga Menuju 2025 dengan Peresmian Bali United Training Center dan Strategi Bisnis Baru

Presiden Joko Widodo Selesai Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bawa Pulang Ijazah Asli dari UGM

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 9 November 2001, dengan materi perubahan terkait penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme; perubahan struktur dan kewenangan MPR; pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat; mekanisme pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden; kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah; pemilihan umum; pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan; perubahan kewenangan dan proses pemilihan dan penetapan hakim agung; pembentukan Mahkamah Konstitusi; dan pembentukan Komisi Yudisial.

“Perubahan keempat ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 10 Agustus 2002, dengan materi perubahan yang berkaitan dengan perubahan susunan MPR (menjadi terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum); tambahan aturan mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden; pelaksana tugas kepresidenan; Dewan Pertimbangan Presiden menggantikan Dewan Pertimbangan Agung yang dihapuskan; ketentuan mengenai bank sentral; prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD; kebudayaan nasional; pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum; serta syarat perubahan Undang-Undang Dasar,” jelas Bamsoet.

Reformasi Konstitusi

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secara kuantitatif, dari empat kali perubahan tersebut, jumlah ayat dalam UUD bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mendasar. Inilah yang kemudian menghadirkan pandangan, bahwa amandemen yang kita lakukan atas UUD 1945 telah melahirkan sebuah ‘konstitusi baru’.

“Meskipun banyak kritik, harus diakui Amandemen konstitusi yang dilakukan MPR dari 1999 hingga 2002 telah membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis, menegaskan prinsip negara hukum, dengan pemisahan kekuasaan yang jelas antar organ negara yang disertai prinsip check and balance. Ketegasan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, perluasan jaminan hak asasi manusia, dan desentralisasi kewenangan kepada daerah otonom menjadi bagian dari dimensi positif dari amandemen yang telah dilakukan MPR 2002,” ujar Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, sudah waktunya kita sebagai bangsa untuk melakukan kajian mendalam atas konstitusi yang kita jalankan hari ini.

Kita harus mengakui, bahwa implementasi perubahan Undang-Undang Dasar tidak serta merta berdampak pada kehidupan demokrasi yang lebih matang dan dewasa.
Misalnya, implementasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, masih menyisakan polarisasi rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan. Demikian pula implementasi pemilihan Kepala Daerah “secara demokratis”, yang hampir semuanya dimaknai melalui pemilihan langsung. Kontestasi politik tidak hanya berpotensi memicu lahirnya konflik sosial, tetapi juga berdampak pada mahalnya ongkos politik (demokrasi transaksional atau kekuatan modal), yang bermuara pada banyaknya Kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi. Hingga Maret 2021, tercatat ada 429 Kepala Daerah hasil Pilkada yang tersandung kasus korupsi.

Jika amendemen konstitusi adalah demi memajukan kehidupan demokrasi, maka sudah saatnya kita berkontemplasi dan bermawas diri. Merujuk pada publikasi The Economist Intelligence Unit pada bulan Februari 2023, indeks demokrasi Indonesia menempati urutan ke 54 dari 167 negara, dengan nilai 6,71 (pada skala 0 sampai 10). Dengan nillai tersebut, kehidupan demokrasi kita masuk dalam kategori demokrasi tidak sempurna, atau demokrasi “cacat” (flawed democracy). Demokrasi cacat memiliki karakteristik hadirnya demokrasi prosedural (seperti Pemilu) yang dilaksanakan secara adil dan bebas, dan kebebasan sipil dasar dihormati; tetapi masih memiliki
persoalan, misalnya terkait kebebasan dan independensi pers, pembangunan budaya politik, tingkat partisipasi politik, atau fungsi pemerintahan.

Jika amendemen konstitusi ditujukan untuk memajukan kehidupan rakyat, kita pun dapat bercermin pada capaian indeks pembangunan manusia (IPM), yang menggambarkan proporsi akses masyarakat terhadap hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Kita bersyukur, bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), IPM Indonesia tahun 2022 mencapai 72,91 atau meningkat 0,86 persen dibanding 2021.

Di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata, bahwa negara Korea Selatan, yang hanya terpaut dua hari usia kemerdekaannya dengan Indonesia, saat ini memiliki skor IPM sebesar 9,25. Padahal pasca merdeka, Korea Selatan masih harus menghadapi perang saudara dengan Korea Utara. Korea Selatan juga harus berjibaku mengatasi masalah politik internal, termasuk korupsi yang merajalela. Korea Selatan bahkan pernah menjadi negara termiskin di Asia.

“Dari gambaran tersebut, saya ingin mengajak kita semua untuk bermawas diri, jika dengan segala keterbatasan dan problematika yang dihadapinya, saat ini Korea Selatan mampu melesat menjadi negara maju, maka saya yakin, Indonesia yang sangat kaya akan sumberdaya, juga semestinya mampu meraih capaian yang sama. Dalam konteks kehidupan ber-konstitusi, sudah semestinya implementasi konstitusi memberikan dampak yang mensejahterakan kehidupan rakyat,” pungkas Bamsoet.

Share5SendTweet3
Lee Sandie Tjin Kwang

Lee Sandie Tjin Kwang

adalah Bendahara Umum di Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan

Related Posts

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Perkuat Ekosistem Olahraga Menuju 2025 dengan Peresmian Bali United Training Center dan Strategi Bisnis Baru
Ekonomi Bisnis

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk Perkuat Ekosistem Olahraga Menuju 2025 dengan Peresmian Bali United Training Center dan Strategi Bisnis Baru

by Aloysius Bayu
Mei 22, 2025
Presiden Joko Widodo Selesai Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bawa Pulang Ijazah Asli dari UGM
Nasional

Presiden Joko Widodo Selesai Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bawa Pulang Ijazah Asli dari UGM

by Aloysius Bayu
Mei 21, 2025
Next Post
SD Angkasa 12 Halim

Alhamdulillah Kelas 6 SD Angkasa 12 Halim Perdanakusumah Lulus 100%, Kepsek Umumkan Kelulusan via Zoom

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Herbal Premium Herbal Premium Herbal Premium

Premium Content

Kesempatan Kuliah Gratis di Universitas Ternama di Turki

Kesempatan Kuliah Gratis di Universitas Ternama di Turki

Desember 23, 2024
Lions Club Distrik 307-A1

Peringati Hari Pahlawan : Lions Club Distrik 307-A1 Gerakkan Pahlawan Budaya Milenial Super Kreatif

November 28, 2022
Kelas Barista di Bekasi

LKP Kopi Bang Jack Buka Perdana Program Keterampilan Kelas Barista di Bekasi

Juli 23, 2023
BLACK HABBATUSSAUDA

BLACK HABBATUSSAUDA, Suplemen Yang Kaya Akan Bahan Alami

Maret 11, 2024
SP Lawyer Jakarta

SP Lawyer Jakarta, Kantor Konsultan Hukum Yang Konsisten Memegang Prinsip

Mei 5, 2023

Telusuri Berdasarkan Kategori

ikuti kami di google news

Atribut Width dan Height di Tag Marquee Rumah Berita - humaniora.id | Membangun Spirit Inklusif - Terima kasih telah menjadi pembaca setia humaniora.id

Tentang humaniora.id – Redaksi –  Kode Etik – Pedoman Media Ciber – Disclaimer – Pasang Iklan – Daftar Jadi Penulis

Info kerjasama hubungi kami di
0821 3030 2233

Kunjungi Halaman ==> Iklan

Categories

PojokInfo

Tes Psikologi Weton Kaya
Advertorial

Tes Psikologi Weton Kaya: Yuk Kenali Pikiran Bawah Sadar Kamu

by Redaksi
April 7, 2025
0

humaniora.id - Tes Psikologi Weton Kaya: Yuk Kenali Pikiran Bawah...

Load More

KONSER “NDX AKA TOUR MALAYSIA 2025 26 Juli 2025

https://www.youtube.com/watch?v=AYm6qdO6_9s

 

Buruan dapatkan tiketnya di sini

©22 web by igmastudio

No Result
View All Result
  • Halaman Depan
  • Budaya
  • Musik
  • Film
  • Edukasi
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Fesyen
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Pariwisata
  • Aneka
    • Berita & Peristiwa
      • Ekonomi Bisnis
      • Humaniora
      • Berita Dunia
    • Agenda
      • Daftar Agenda Konser/Perfomance Musik
      • Schedule of “Harmoni Indonesia 2nd IICFI 2023”
      • Undangan Terbuka Lomba Tari Nusantara Kejuaraan Kemendagri di Indonesia International Culture Festival 2023
      • Kejuaraan Pencak Silat Piala Kemendagri: Menggelorakan Seni Tradisi Menuju Harmoni Indonesia IICF 2023
      • Festival Film Pendek 2023 “MODERASI BERAGAMA”
    • Info Loker
  • Login
  • Cart

©22 web by igmastudio

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?